Belum lama dugaan dimata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh sejumlah anggota Densus 88, kini publik kembali dibuat heboh dengan dilaporkannya Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 27 Mei 2024.
Lantas apa penyebab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?.
Dan apa penyebab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai sejumlah anggota Densus 88?.
Dan bagaimana tanggapan resmi terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai sejumlah anggota Densus 88, dan dilaporkannya Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?.
Nah, berikut ini PR BMR akan ulas lengkap penyabab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai sejumlah anggota Densus 88, dan dilaporkannya Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu juga akan diulas lengkap profil dan kekayaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Berikut ulasannya.
Penyebab Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 27 Mei 2024.
Yang melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Indonesia Police Watch (IPW) bersama organisasi masyarakat lainnya bernama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
Dilansir dari pikiran.rakyat.com, di tengah polemik peristiwa dugaan penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan.