Dilansir dari Antara, kini kasus penguntitan oleh oknum Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah diambil alih oleh Jaksa Agung.
Dengan diambilnya kasus penguntitan oleh oknum Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, maka menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
"Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Jampidsus Febrie Adriansyah menuturkan, saat ini pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Febrie menegaskan, persoalan kuntit-menguntit tersebut, saat ini sudah tidak menjadi persoalan pribadi dirinya.
"Sekali lagi, tadi saya jelaskan, karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung," ucap Febrie.
Penguntitan Benar Adanya
Setalah menghebohkan publik, akhirnya kasus penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah mulai terang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan fakta adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Bahwa memang benar ada, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.