HEBOH Yang Memberi Perintah Oknum Densus 88 Mata matai Jampidsus? Ditemukan Ini di HP Pelaku

- 29 Mei 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews /

PIKIRAN RAKYAT BMR - Hingga kini publik masih dibuat penasaran dengan siapa yang memberikan perintah terhadap oknum Densus 88 memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.

Ada dua hal yang membuat publik bertanya-tanya terkait dimata-matainya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.

Pertama, siapakah yang memberikan perintah kepada oknum Densus 88 memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Dan yang kedua, seperti apa sosok oknum Densus 88 yang memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Nah, untuk itu, kali ini PR BMR akan mengulas perkembangan terbaru terkait kasus dimata-matainya atau penguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.

Meski telah terjadi penguntitan atau dimata-matai oleh oknum Densus 88 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kedua Instusi tetap manjaga muruwah.

Baca Juga: Begini Kondisi Anggota Densus 88 yang Menguntit Jampidsus, di Dalam HP Ditemukan Ini

Dalam keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, dilansir dari Antara, mengatakan isu simpang-siur berita terkait permasalahan yang terjadi di antara Polri dan Kejaksaan Agung sedang didalami.

Bahkan Presiden Joko Widodo telah memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal isu penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Dilansir dari Antara, kini kasus penguntitan oleh oknum Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah diambil alih oleh Jaksa Agung.

Dengan diambilnya kasus penguntitan oleh oknum Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, maka menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

"Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Jampidsus Febrie Adriansyah menuturkan, saat ini pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Febrie menegaskan, persoalan kuntit-menguntit tersebut, saat ini sudah tidak menjadi persoalan pribadi dirinya.

"Sekali lagi, tadi saya jelaskan, karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung," ucap Febrie.

Penguntitan Benar Adanya

Setalah menghebohkan publik, akhirnya kasus penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah mulai terang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan fakta adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Bahwa memang benar ada, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.

Dikatakan Ketut, dilakukan oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Data di HP Oknum Densus 88

Setelah diketahui ada penguntitan, berupa pengambilan foto dan sebagainya, anggota tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, dan diketahui identitas-nya.

Dibeberkan Ketut, ternyata di dalam handphone yang bersangkutan ditemukan profiling Pak Jampidsus.

Begitu pula dengan kejadian rangkaian kendaraan Brimob Polri yang berkeliling di Kejaksaan Agung juga merupakan rangkaian dari kejadian pengamanan anggota Densus yang menguntit Jampidsus.

Kondisi Oknum Densus 88

Diungkapkan Ketut, pada hari terungkap-nya kegiatan penguntitan tersebut, setelah diperiksa, anggota Densus yang menguntit sudah diserahkan ke Paminal Mabes Polri.

"Pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kami serahkan ke Polri untuk ditangani lebih lanjut," ujar Ketut.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, pada Senin 27 Mei 2024 Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Istana.

"Semua yang sudah dilaporkan kepada pimpinan, dan pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Kapolri dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu," tuturnya.

"Tentunya, kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal seperti itu," sambung Ketut.

Sejauh ini belum dikatahui pasti apa motif atau yang memberikan perintah kepada oknum Densus 88 menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Namun sudah banyak analisa yang berdatangan dalam rangka merespon penguntitan atau mematai-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang dilakukan oknum Densus 88.

Analisa terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88 ini, datang dari Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Muradi.

Analisa dari Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Muradi terungkap bahwa, kasus dugaan spionase tersebut seharusnya tidak terjadi apabila Jampidsus secara clear menangani kasus ini dengan utuh.

Dijelaskan Muradi, Jampidsus menyerempet kasus timah yang memunculkan risiko politik yang juga diduga melibatkan elite-elite di TNI, Polri, termasuk elite politik.

Muradi menyarankan Jampidsus tidak memilah siapa saja yang akan diproses dalam kasus timah.

Muradi juga mengatakan spionase ini juga akibat dari kurangnya sinergitas antara beberapa lembaga. Lembaga tersebut yaitu Kejaksaan Agung itu sendiri, KPK, dan Polri. Para lembaga ini punya cara masing-masing dalam menangani kasus.

"Kasus spionase yang menimpa Pak Febri sebagai Jampidsus ini seharusnya tidak perlu diperdebatkan atau disalahkan. Ini juga pernah menimpa Pak Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri," kata Muradi saat diwawancarai pada Minggu, 26 Mei 2024, dilansir dari pikiran.rakyat.com

Spionase ini pun sebagai bentuk saling mengingatkan, jadi apabila tidak merasa mempunyai masalah maka sebaiknya bersikap biasa saja.

"Pak Sutarman pun pernah di-profiling seperti ini. Bahkan Pak Tito dulu sering berganti ponsel dan ganti pengawal," katanya.

Terlebih kata Muradi, Pak Febri ini bukanlah seorang Nabi pasti ada salahnya.

Sehingga akan dicari celah kesalahan tersebut karena menyerempet elite-elite dari TNI, Polri, termasuk elite politik tersebut.

"Bagi kita masyarakat sipil, spionase tersebut sebenarnya bagus. Ini karena semuanya bisa saling bongkar kesalahan-kesalahan yang ada di lembaga-lembaga penegak hukum. Hanya saja problem Jampidsus adalah adanya dugaan pemilahan siapa saja yang akan diangkat kasusnya," katanya.

Apalagi semua lembaga penegakkan hukum ini sedang bersaing. Terutama dalam menjaga muruahnya masing-masing. "Ini karena jika dibuka kasus timah tersebut, maka akan didapat siapa-siapa saja yang terlibat. Siapa yang masih menjabat dan yang sudah tidak menjabat termasuk data lengkapnya," katanya.

Jadi spionase ini kata Muradi, merupakan akibat apa yang dilakukan Jampidsus yang diduga akan memilah tadi.

"Apalagi yang melakukan spionase adalah pada tingkatan bintara. Ini bukan hal yang besar lah apalagi diperdebatkan," katanya.

Disinggung apakah kegiatan spionase ini melanggar hukum menurut Muradi seharusnya memang harus ada izin dari pengadilan.

"Ada yang terbuka dan yang tertutup terkait spionase ini. Jika tidak ada izin maka melanggar hukum, kejadian kemarin tersebut juga apakah ada yang memberikan perintah atau tidak," katanya.

"Secara holistik spionase yang melibatkan TNI dan Polri ini pun merupakan distorsi masalah. Sebaiknya semuanya harus bersinergi dengan baik terutama empat lembaga penegak hukum, empat lembaga tersebut adalah TNI, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung," katanya.

Dosen Hukum Universitas Islam Nusantara Dr. (C) Leni Anggraeni SH, MH menambahkan berita tentang Jampidsus Febrie Adriansyah ini diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Agung dan Polri sendiri.

Tentunya masyarakat pun bertanya-tanya perangkat negara kok bisa saling mencurigai. "Jadi berarti ini ada sesuatu yang urgensinya entah apa itu hanya tuhan yang tahu. Apalagi sebenarnya aksi spionase antara perangkat negara sebenarnya boleh saja karena itu diatur oleh negara kita," katanya.

Seperti misalnya kata Leni, KPK boleh menyelidiki Polri dan Pejabat Negara dalam rangka penegakan hukum terkait dengan korupsi.

"Hanya saja, nah kembali ke Densus 88 kita harus tahu dulu fungsi Densus 88 adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah, melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan NKRI," katanya.

Jadi kata dia jika memata-matai seseorang atau sekelompok terkait dengan jaringan teroris itu dibenarkan. Namun dalam peristiwa saat ini, terjadi aksi Densus 88 memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah hal ini tidak dibenarkan.

"Densus 88 sudah melampaui fungsinya terkecuali jaksa tersebut terlibat dalam aksi terorisme. Nah untuk Polisi Militer di sini mungkin masyarakat ada yang bertanya kenapa PM ini bisa mengawal Kejaksaan. Ini karena sepengetahuan saya memang ada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Panglima TNI," katanya.

Salah satunya, kata Leni, berisi penugasan prajurit TNI di dalam lingkungan Kejaksaan RI, dan ada juga dalam struktur Kejaksaaan Agung yaitu Jaksa Muda Pidana Militer. Oleh karena itu, menurut Leni, Kapolri sebaiknya segera mengklarifikasi terkait dengan aksi anggotanya yaitu Densus 88.

"Ini karena saat ini kinerja Polri betul-betul sedang disorot, dan rasa trust masyarakat sudah mulai sangat berkurang terkait beberapa kasus yang terjadi terutama saat masyarakat mencari perlindungan hukum terhadap Polri," katanya.

Itulah penyebab kuat dugaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88***

 

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Akun Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah