TERBONGKAR Motif Densus 88 Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah? Begini Kondisi Terduga Pelaku

- 29 Mei 2024, 19:17 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Polri
Tim Densus 88 Antiteror Polri /

"Apalagi yang melakukan spionase adalah pada tingkatan bintara. Ini bukan hal yang besar lah apalagi diperdebatkan," katanya.

Disinggung apakah kegiatan spionase ini melanggar hukum menurut Muradi seharusnya memang harus ada izin dari pengadilan.

"Ada yang terbuka dan yang tertutup terkait spionase ini. Jika tidak ada izin maka melanggar hukum, kejadian kemarin tersebut juga apakah ada yang memberikan perintah atau tidak," katanya.

"Secara holistik spionase yang melibatkan TNI dan Polri ini pun merupakan distorsi masalah. Sebaiknya semuanya harus bersinergi dengan baik terutama empat lembaga penegak hukum, empat lembaga tersebut adalah TNI, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung," katanya.

Dosen Hukum Universitas Islam Nusantara Dr. (C) Leni Anggraeni SH, MH menambahkan berita tentang Jampidsus Febrie Adriansyah ini diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Agung dan Polri sendiri.

Tentunya masyarakat pun bertanya-tanya perangkat negara kok bisa saling mencurigai. "Jadi berarti ini ada sesuatu yang urgensinya entah apa itu hanya tuhan yang tahu. Apalagi sebenarnya aksi spionase antara perangkat negara sebenarnya boleh saja karena itu diatur oleh negara kita," katanya.

Seperti misalnya kata Leni, KPK boleh menyelidiki Polri dan Pejabat Negara dalam rangka penegakan hukum terkait dengan korupsi.

"Hanya saja, nah kembali ke Densus 88 kita harus tahu dulu fungsi Densus 88 adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah, melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan NKRI," katanya.

Jadi kata dia jika memata-matai seseorang atau sekelompok terkait dengan jaringan teroris itu dibenarkan. Namun dalam peristiwa saat ini, terjadi aksi Densus 88 memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah hal ini tidak dibenarkan.

"Densus 88 sudah melampaui fungsinya terkecuali jaksa tersebut terlibat dalam aksi terorisme. Nah untuk Polisi Militer di sini mungkin masyarakat ada yang bertanya kenapa PM ini bisa mengawal Kejaksaan. Ini karena sepengetahuan saya memang ada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Panglima TNI," katanya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah