Pelaku Mafia Tanah di Manado Diminta Dihukum Maksimal

- 24 Maret 2024, 15:05 WIB
Pelaku Mafia Tanah di Manado Diminta Dihukum Maksimal
Pelaku Mafia Tanah di Manado Diminta Dihukum Maksimal /Jein Nanempa

PIKIRAN RAKYAT BMR- Kasus mafia tanah yang ditangani Polda Sulut sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Bahkan, dua orang terdakwa yakni Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno direncanakan mengikuti sidang tuntutan pada Senin 25 Maret 2024 pekan depan. 

Jelang sidang tuntutan kedua terdakwa, kuasa hukum korban Andre Wewengkang yakni Reynald Pangaila meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) memberikan hukuman maksimal. 

Menurutnya, kasus mafia tanah sangat meresahkan di Sulawesi Utara dan merugikan banyak pihak. 

"Kami dari pihak korban tentunya berharap ada efek jerah dalam kasus ini," ujarnya via telepon, Jumat 22 Maret 2024.

"Tentunya efek jerah ini bisa terwujud dengan tuntutan yang maksimal," tambah dia lagi. 

Reynald pun meminta agar JPU tak main-main dalam kasus tersebut. 

Pasalnya, dalam praktek mafia tanah banyak hal warga terutama kliennya yang seakan diambil paksa. 

"Maka dari itu kami berharap agar JPU bisa memberikan tuntunan semaksimal mungkin kepada para terdakwa," tegasnya. 

"Jangan ada main mata, karena klien saya sudah sangat dirugikan," tegasnya. 

Sebelumnya diketahui, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno Rolex didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.

Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa.

Padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Mewengkang.

BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado. ***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah