PIKIRAN RAKYAT BMR - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Sulut tepat waktu.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa 2 April 2024, Olly menyebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan batas pembayaran THR.
“Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024,” kata Olly.
Baca Juga: Kapolres Bolsel Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kasat Intel
Olly mengaku bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan, Olly Dondokambey telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut untuk memantau pembayaran THR, termasuk berkolaborasi dengan serikat pekerja.
Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut telah dicairkan, dengan total anggaran mencapai 77 miliar.
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada ASN telah dilakukan sesuai janji Gubernur.