Ijazah Paket C Caleg Terpilih PDIP Bolmut Meidi Pontoh Diduga Palsu, Kacabdin: Tak Pernah Dilegalisir

- 21 April 2024, 20:28 WIB
Ijazah Paket C Caleg Terpilih PDIP Bolmut Meidi Pontoh Diduga Palsu, Cabdin Bolmut: Tak Pernah Dilegalisir
Ijazah Paket C Caleg Terpilih PDIP Bolmut Meidi Pontoh Diduga Palsu, Cabdin Bolmut: Tak Pernah Dilegalisir /

Ketua LSM Galaksi, Rein Mokodompis menuturkan, merujuk pada surat edaran Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 10/SE/1981, tanggal 07 Juli 1981, tentang tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang memiliki ijazah palsu/Aspal, sesuai dengan point I. angka 4 pada surat edaran yang menjelaskan pengertian ijazah, dan ijazah palsu.

Lanjutnya, ijazah adalah ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), diploma, dan akta yang dikeluarkan dengan sah oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang baik, Lembaga Pendidikan negeri, ataupun Pendidikan Swasta.

Ijazah palsu adalah ijazah yang bentuk, ciri, dan atau isinya tidak sah. Kriteria ijazah palsu antara lain:

Blangko ijazah sah, dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang tetapi di tandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, atau Blangko ijazah sah, dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang berwenang, ditantangani oleh pejabat yang berwenang, tetapi isinya Sebagian atau seluruhnya; Ijazah ASPAL adalah ijazah yang diperoleh dengan cara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan Pendidikan pada waktu ijazah itu dikeluarkan. ***

 

 

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Pikiran Rakyat BMR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah