Benarkah Seragam Sekolah Berubah Pasca Lebaran? Ini Pernyataan Resmi Kemdikbud RI

- 16 April 2024, 09:10 WIB
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 /IG Kemdikbud

PIKIRANRAKYAT BMR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tenologi (Kemdikudristek) RI akhirnya menanggapi soal adanya informasi perubahan seragam sekolah setelah lebaran.

Melalui akun Instagram (IG) resmi Kemdikbud.RI, secara tegas Kemdikbud membantah mengenai pemberintaan perubahaan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," tulis Kemdikbud, 14 April 2024.

Secara tegas Kemdikbud menegaskan jika tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

"Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024."

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam pasal 3 menyebutkan:

(1) Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
a. Pakaian Seragam Nasional; dan
b. Pakaian Seragam Pramuka.

(2) Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 4:
Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x