Benarkah Seragam Sekolah Berubah Pasca Lebaran? Ini Pernyataan Resmi Kemdikbud RI

- 16 April 2024, 09:10 WIB
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 /IG Kemdikbud

Berikut model dan warna pakaian seragam sekolah dalam pasal 5:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Pasal 6
(1) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Dalam hal Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaima dimaksud dalam Pasal 5.

Pakaian Seragam Pramuka
Pasal 7

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah