92 Ribu NIK Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan, Ada Apa?

- 17 April 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik
Ilustrasi KTP Elektronik /

 

PIKIRANRAKYAT BMR - Sebanyak 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta akan dionaktifkan.

Penonaktifan puluhan ribu NIK warga Jakarta ini diajukan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Rabu 17 April 2024.

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," ujar Budi sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Budi menyebutkan, penonaktifan 92 ribu warga Jakarta ini merupakan program penertiban KTP warga Jakarta.

Baca Juga: Sudah Bisa Diunduh di Smartphone, Begini Cara Aktivasi IKD Calon Pengganti e-KTP

Hal tersebut kata Budi sesuai koordinasi bersama Kemendagri RI, dimana hal itu dalam rangka memulai program penertiban KTP.

"Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," ungkap Budi.

Dijelaskannya, dari 92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan, itu terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Meski begitu kata Budi, NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.

"Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri," kata Budi.

"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," sambungnya.

Baca Juga: Berlaku Mei 2024: Berikut 3 Fakta Menarik IKD Calon Pengganti e-KTP di Masa Depan

Hanya saja lanjut Budi, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Menang kata Budi Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Rencana pasca Lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3) lalu.

Lanjutnya, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.

Namun Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.

"Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," ucapnya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah