Menurut Kapolres, RE mengaku yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut kemudian diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, kini RE dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***