"Pada sertifikat fisik ini juga ada sebagian kecil data, mulai dari gambar hingga pemiliknya," tegas dia.
"Kalau data ini dirubah. Maka harus tahu siapa yang meminta dan yang memerintahkan. Jadi jejak digitalnya mudah kita telusuri," ungkapnya.
"Jadi apabila sertifikat ini dibawa ke ranah hukum, maka kita mudah menghadirkan orang-orang ini," tegas dia.
Ahmad memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mulai melaksanakan pembuatan sertifikat elektronik.
"Sekarang kita masih siapkan teknisnya. Tapi dalam waktu dekat akan segera kita buka pendaftaran sertifikat elektronik di BPN Manado," tandasnya. ***