Densus 88 Diperintah Elite Politik TNI Polri Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah? Isi HP Terduga Ini

30 Mei 2024, 12:35 WIB
Tim Densus 88 Polri Kembali Amankan Seorang Terduga Teroris di Boyolali Hari Ini /

PIKIRAN RAKYAT BMR - Sungguh miris peristiwa dugaan sejumlah anggota Densus 88 yang menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Meski sempat dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah menuturkan, pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir Antara, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, persoalan kuntit-menguntit tersebut, saat ini sudah tidak menjadi persoalan pribadi dirinya.

Jampidsus Febrie Adriansyah menuturkan kasus dugaan sejumlah anggota Densus 88 yang menguntit atau memata-matainya sudah diambil alih Jaksa Agung.

"dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung," ucap Febrie.

Dari Kalangan Mana yang Memberi Perintah Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah?

Hingga kini publik masih bertanya-tanya siapakah yang memberi perintah kepada sejumlah anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Apakah yang memberi perintah dari kalangan elite politik, TNI, Polri atau dari kalangan masyarakat sipil?.

Tapi sayang, soal siapa dan dari kalangan atau elite mana yang memberi perintah kepada sejumlah anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah belum terungkap.

Baca Juga: TERUNGKAP Motif Pemberi Perintah dan Kondisi Densus 88 Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah? HPnya Isinya Ini

Selain siapa yang memberi perintah, motif sejumlah anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah juga belum terang dipublik.

Sebagaimana diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit atau dimata-matai sejumlah anggota Detasemen Khusus Anti-Teror Polri (Densus 88) di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Minggu 19 Mei pekan lalu.

Penyebab Densus 88 Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah?

Atas kurang terangnya siapa yang memerintah dan motif dibalik sejumlah anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ini mendapat banyak tanggapan.

Salah satunya datang dari Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Muradi.

Dilansir dari pikiran.rakyat.com, Analisa dari Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Muradi terungkap bahwa, kasus dugaan spionase tersebut seharusnya tidak terjadi apabila Jampidsus secara clear menangani kasus ini dengan utuh.

Dijelaskan Muradi, Jampidsus menyerempet kasus timah yang memunculkan risiko politik yang juga diduga melibatkan elite-elite di TNI, Polri, termasuk elite politik.

Muradi menyarankan Jampidsus tidak memilah siapa saja yang akan diproses dalam kasus timah.

Muradi juga mengatakan spionase ini juga akibat dari kurangnya sinergitas antara beberapa lembaga. Lembaga tersebut yaitu Kejaksaan Agung itu sendiri, KPK, dan Polri. Para lembaga ini punya cara masing-masing dalam menangani kasus.

"Kasus spionase yang menimpa Pak Febri sebagai Jampidsus ini seharusnya tidak perlu diperdebatkan atau disalahkan. Ini juga pernah menimpa Pak Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri," kata Muradi saat diwawancarai pada Minggu, 26 Mei 2024, dilansir dari pikiran.rakyat.com

Spionase ini pun sebagai bentuk saling mengingatkan, jadi apabila tidak merasa mempunyai masalah maka sebaiknya bersikap biasa saja.

"Pak Sutarman pun pernah di-profiling seperti ini. Bahkan Pak Tito dulu sering berganti ponsel dan ganti pengawal," katanya.

Terlebih kata Muradi, Pak Febri ini bukanlah seorang Nabi pasti ada salahnya.

Sehingga akan dicari celah kesalahan tersebut karena menyerempet elite-elite dari TNI, Polri, termasuk elite politik tersebut.

"Bagi kita masyarakat sipil, spionase tersebut sebenarnya bagus. Ini karena semuanya bisa saling bongkar kesalahan-kesalahan yang ada di lembaga-lembaga penegak hukum. Hanya saja problem Jampidsus adalah adanya dugaan pemilahan siapa saja yang akan diangkat kasusnya," katanya.

Apalagi semua lembaga penegakkan hukum ini sedang bersaing. Terutama dalam menjaga muruahnya masing-masing. "Ini karena jika dibuka kasus timah tersebut, maka akan didapat siapa-siapa saja yang terlibat. Siapa yang masih menjabat dan yang sudah tidak menjabat termasuk data lengkapnya," katanya.

Jadi spionase ini kata Muradi, merupakan akibat apa yang dilakukan Jampidsus yang diduga akan memilah tadi.

"Apalagi yang melakukan spionase adalah pada tingkatan bintara. Ini bukan hal yang besar lah apalagi diperdebatkan," katanya.

Disinggung apakah kegiatan spionase ini melanggar hukum menurut Muradi seharusnya memang harus ada izin dari pengadilan.

"Ada yang terbuka dan yang tertutup terkait spionase ini. Jika tidak ada izin maka melanggar hukum, kejadian kemarin tersebut juga apakah ada yang memberikan perintah atau tidak," katanya.

"Secara holistik spionase yang melibatkan TNI dan Polri ini pun merupakan distorsi masalah. Sebaiknya semuanya harus bersinergi dengan baik terutama empat lembaga penegak hukum, empat lembaga tersebut adalah TNI, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung," katanya.

Dosen Hukum Universitas Islam Nusantara Dr. (C) Leni Anggraeni SH, MH menambahkan berita tentang Jampidsus Febrie Adriansyah ini diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Agung dan Polri sendiri.

Tentunya masyarakat pun bertanya-tanya perangkat negara kok bisa saling mencurigai. "Jadi berarti ini ada sesuatu yang urgensinya entah apa itu hanya tuhan yang tahu. Apalagi sebenarnya aksi spionase antara perangkat negara sebenarnya boleh saja karena itu diatur oleh negara kita," katanya.

Seperti misalnya kata Leni, KPK boleh menyelidiki Polri dan Pejabat Negara dalam rangka penegakan hukum terkait dengan korupsi.

"Hanya saja, nah kembali ke Densus 88 kita harus tahu dulu fungsi Densus 88 adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah, melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan NKRI," katanya.

Jadi kata dia jika memata-matai seseorang atau sekelompok terkait dengan jaringan teroris itu dibenarkan. Namun dalam peristiwa saat ini, terjadi aksi Densus 88 memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah hal ini tidak dibenarkan.

"Densus 88 sudah melampaui fungsinya terkecuali jaksa tersebut terlibat dalam aksi terorisme. Nah untuk Polisi Militer di sini mungkin masyarakat ada yang bertanya kenapa PM ini bisa mengawal Kejaksaan. Ini karena sepengetahuan saya memang ada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Panglima TNI," katanya.

Salah satunya, kata Leni, berisi penugasan prajurit TNI di dalam lingkungan Kejaksaan RI, dan ada juga dalam struktur Kejaksaaan Agung yaitu Jaksa Muda Pidana Militer. Oleh karena itu, menurut Leni, Kapolri sebaiknya segera mengklarifikasi terkait dengan aksi anggotanya yaitu Densus 88.

"Ini karena saat ini kinerja Polri betul-betul sedang disorot, dan rasa trust masyarakat sudah mulai sangat berkurang terkait beberapa kasus yang terjadi terutama saat masyarakat mencari perlindungan hukum terhadap Polri," katanya.

HP Anggota Densus 88 Ditemukan Ini

Sementara itu, anggota Densus 88 yang diduga menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kini sudah diserahkan ke Paminal Mabes Polri.

Sementara terkait dugaan sejumlah anggota yang diduga menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.


"Bahwa memang benar ada, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.

Ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Setelah diketahui ada penguntitan, berupa pengambilan foto dan sebagainya, anggota tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, dan diketahui identitas-nya.

"Ternyata di dalam handphone yang bersangkutan ditemukan profiling Pak Jampidsus," ungkap Ketut.

Itulah perkembangan terbaru kasus anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.***

 

 

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler