Sudah Disahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

- 29 Maret 2024, 07:05 WIB
Sudah Disahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali
Sudah Disahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali /Ilustrasi/

1. Penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi

2. Ketentuan pasal 26, 50A dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

3. Penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

4. Ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

5. Ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

6. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

7. Ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x