Sudah Disahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

- 29 Maret 2024, 07:05 WIB
Sudah Disahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali
Sudah Disahkan Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali /Ilustrasi/

PIKIRANRAKYAT BMR – Rancangan Udang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin yang disepakati dalam RUU Desa tersebut yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Hal itu diputuskan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Cabuli Bocah 8 Tahun, Kakek Pemilik Panti Asuhan di Manado Ditangkap Polisi

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna tersebut menyetujui RUU Desa disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Paripurna dikutip dari Instagram DPR RI.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Baca Juga: Raih Suara Tertinggi di Sulawesi Utara, Prabowo Sebut Hillary Brigitta Lasut Masih Keluarga

Dalam laporan itu terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, antara lain:

1. Penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi

2. Ketentuan pasal 26, 50A dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

3. Penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

4. Ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

5. Ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

6. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

7. Ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.***

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x