Selamat! Ini Tiga Kado Spesial untuk Tenaga Honorer di Tahun 2024

- 17 April 2024, 07:10 WIB
Ilustrasi ASN PPPK
Ilustrasi ASN PPPK /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PIKIRANRAKYAT BMR - Sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru pada Oktober 2023, nasib honorer atau tenaga non ASN di seluruh instansi pemerintah sudah jelas.

Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023, penataan honorer atau tenaga non ASN wajib diselesaikan penatannya paling lambat Desember 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara bertahap.

"Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non ASN secara lebih baik," ujar Menteri Anas usai Rapat Kerja DPR RI di Jakarta pada Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Sama-sama Terima NIP di Tahun 2024, Ini Perbedaan ASN PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

1. Diangkat Menjadi ASN Tahun 2024

Seluruh tenaga non ASN atau honorer dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara paling lambat Desember 2024.

Hal juga tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66; Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Meski begitu, honorer yang dipastikan akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Desember 2024 adalah yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x