"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelas Menteri Anas.
Berdasarkan kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Namun untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian akan ditetapkan menjadi ASN PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
2. Tidak ada pemecatan tenaga honorer (tenaga non ASN)
Salah satu bukti konkret penataan tenaga honorer di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023.
Kementerian PANRB bahkan sudah menerbitkan surat ke seluruh instansi pusat sampai daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.***