Dua Pelaku Penganiayaan di Girian Berhasil Dibekuk Polres Bitung

- 17 Maret 2024, 21:45 WIB
Dua Pelaku Penganiayaan di Girian Berhasil Dibekuk Polres Bitung
Dua Pelaku Penganiayaan di Girian Berhasil Dibekuk Polres Bitung /

BMR PIKIRAN RAKYAT - Dua terduga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial A (15) dan J (18) warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, berhasil dibekuk anggota Polres Bitung, Minggu 17 Maret 2024.

Keduanya ditangkap anggota Polres Bitung, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga yang sama berinisial S (28).

Dilansir dari Humas Polda Sulut, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi menjelaskan, kedua pelaku diduga menganiaya korban di sebuah Gang di Kelurahan Girian Atas.

Iptu Iwan menerangkan, awalnya korban S menghadang lalu memukul wajah J saat melintas dengan sepeda motor di gang tersebut hingga terjatuh.

“J lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada A dan beberapa temannya. Mereka kemudian sepakat untuk membalas perbuatan S. Setelah itu J mengambil pisau badik dan memberikannya kepada A, kemudian mendatangi S,” jelas Iptu Iwan.

Tiba di TKP, A memanggil S yang langsung mencoba melarikan diri dengan cara memanjat pagar namun ditendang J hingga terjatuh.

“Setelah itu korban S dianiaya oleh kedua terduga pelaku. A menikam beberapa bagian tubuh korban dengan pisau badik. Sedangkan J memukul dan menendang beberapa bagian tubuh korban dengan tangan dan kaki. Kedua terduga pelaku melarikan diri setelah melihat beberapa warga mendatangi TKP,” terang Iptu Iwan.

Korban yang mengalami luka cukup parah segera dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung, lalu dirujuk ke RSUP Kandou Manado. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

“Laporan direspons cepat oleh tim opsnal gabungan Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Iwan.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini