"Jangan ada main mata, karena klien saya sudah sangat dirugikan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno Rolex didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.
Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa.
Padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Mewengkang.
BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado. ***