Terciduk Bersama 45 Paket Sabu, Pemuda Minahasa Ditangkap Polda Sulut, Diduga Sebagai Pengedar

- 17 April 2024, 13:00 WIB
Terciduk Bersama 45 Paket Sabu, Pemuda Minahasa Ditangkap Polda Sulut, Diduga Sebagai Pengedar
Terciduk Bersama 45 Paket Sabu, Pemuda Minahasa Ditangkap Polda Sulut, Diduga Sebagai Pengedar /

PIKIRAN RAKYAT BMR - Seorang pemuda asal Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoha Polda Sulawesi Utara.

Pemuda berinisial VA (26), diamankan Polda Sulawesi Utara lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Manado dan sekitarnya.

Di mana, dalam penangkapan tersebut, Polda Sulawesi Utara turut mengamankan barang bukti berupa 45 paket sabu.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Kosan Gogagoman, Pemuda Biga Ditangkap Resmob Polres Kotamobagu

Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengonfirmasi penangkapan VA, pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

"VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara," ujarnya, Rabu 17 April 2024.

Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, diantaranya 45 paket sabu dengan berat 21,26 gram.

"45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, 1 buah hp merk vivo, 1 buah tas kosmetik, 4 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 2 buah alat hisap," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

"Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo," lanjutnya.

Pemuda Minahasa tersebut diketahui telah dua kali menerima dan mengedarkan sabu di Manado dan sekitarnya.

Di mana, pelaku bertindak sebagai kurir dengan mengantarkan paket sabu tersebut ke berbagai titik untuk dijemput pembeli.

"Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli," lanjutnya.

Dari aksinya tersebut, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan berupa uang tunai serta sabu untuk digunakan secara pribadi.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan," bebernya.

Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.

"Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya," pungkas Kombes Pol Budi.***

Editor: Angga Rasid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah