Berlaku April! Pendapatan ASN di Pemkot Kotamobagu akan Dikenakan Potongan 2,5 Persen

- 21 Maret 2024, 09:09 WIB
Berlaku April! Pendapatan ASN di Pemkot Kotamobagu akan Dikenakan Potongan 2,5 Persen
Berlaku April! Pendapatan ASN di Pemkot Kotamobagu akan Dikenakan Potongan 2,5 Persen /

PIKIRAN RAKYAT BMR - Pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan dikenakan potongan 2,5 persen.

Potongan 2,5 persen untuk pendapatan hak pegawai seperti Tunjangan Kinerja Daerah akan diberlakukan Pemkot Kotamobagu pada bulan April 2024.

Di mana, potongan 2,5 persen tersebut ialah zakat wajib yang akan langsung disetorkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemkot Kotamobagu.

Baca Juga: Kampus IPDN Sulut Terima Bantuan Bus dari Pemkot Kotamobagu

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani saat menghadiri pengukuhan pengurus UPZ, Rabu, 20 Maret 2024.

Wali Kota mengatakan, zakat 2,5 persen merupakan hal yang wajib dikeluarkan ASN di lingkup Kotamobagu.

"Semua pendapatan yang berkaitan dengan hak-hak pegawai harus dikeluarkan 2,5 persen dan penyetorannya langsung ke pengurus UPZ,” ujarnya.

Baca Juga: Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkot Kotamobagu Tinggal Menunggu Hal Ini, Cek Sini Besarannya

Lebih lanjut, potongan 2,5 persen untuk pendapatan ASN termasuk Tunjangan Kinerja Daerah, akan diberlakukan mulai bulan April.

“Mulai bulan April semua hak yang diterima pegawai musti dikenakan 2,5 persen, termasuk saya," ujarnya.

Menurutnya, ASN termasuk dirinya harus mencotohi Presiden Joko Widodo yang telah memulai membayar zakat profesi.

"Sehingga kita harus mencontoh beliau yang pertama membayar zakat profesi, artinya kalau pimpinan negara saja membayar, berarti semua stakeholder juga mengikuti," lanjutnya.

Ia menerangkan, untuk zakat Fitrah dapat disalurkan di desa dan kelurahan masing-masing, sedangkan untuk zakat profesi disalurkan melalui Baznas.

Halaman:

Editor: Angga Rasid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah