Baznas dan BI Siap Lunasi utang Masyarakat, Bisakah Zakat untuk Membantu Melunasi Utang Pinjol? Ini Syaratnya

- 18 April 2024, 11:55 WIB
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol /Foto: DLH Jabar repost Instagram @pikiranrakyat/

Saat ini, jika anda terlilit hutang di Pinjaman online (Pinjol), ada hal yang bisa anda lakukan.

Untuk melunasi Pinjaman online (Pinjol) ada caranya.

Saat ini Baznas dan Bank sentral di Indonesia itu bisa membantu pelunasan Pinjaman online (Pinjol) .

Namun untuk mendapatkan bantuan dari Baznas dan Bank sentral di Indonesia untuk melunasi hutan di Pinjaman online (Pinjol) ada cara dan syaratnya.

Bisakah Zakat untuk Membantu Melunasi Utang Pinjol?

Sebelum kita bahas tentang cara dan syarat mendapatkan bantuan dari Baznas dan Bank sentral di Indonesia untuk melunasi Pinjaman online (Pinjol), ada baiknya mengetahui tentang bisakah zakat untuk membantu melunasi utang pinjol?.

Berikut penjelasannya;

Dikutip dari laman baznas Kamis 18 April 2024, media online mengabarkan ada Amil yang bersedia membantu melunasi hutang bagi warga yang terjerat pinjaman online (Pinjol) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Pertanyaanya adalah apakah boleh zakat untk hal tersebut?

Tasharuf/distribusi zakat telah ditetapkan untuk delapan asnaf/golongan (Q.S. At Taubah/9: 60) yakni: fakir, miskin, 'amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah dan ibnu sabil.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah