Baznas dan BI Siap Lunasi utang Masyarakat, Bisakah Zakat untuk Membantu Melunasi Utang Pinjol? Ini Syaratnya

- 18 April 2024, 11:55 WIB
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol /Foto: DLH Jabar repost Instagram @pikiranrakyat/

Lafazh al-gharimin dlm bahasa Arab jamak dari lafazh gharim, artinya orang yang punya utang/debutir.

Dalam Al Qur'an, lafazh al-ghurmu diartikan al-luzum atau melekat (Q.S. Al Furqan/25: 65). Gharimin, adalah orang yang berutang untuk kebaikan, bukan untuk maksiat, dan orang tersebut tidak mampu membayar.

Diriwayatkan ath-Thabari dari Abi Ja'far dari Qatadah mengatakan: "Al-gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan yang darurat dan wajib, bukan kebutuhan pelengkap".

Para ulama membagi kelompok ini menjadi dua: 1) Berhutang untuk kebaikan dan kemaslahatan diri dan keluarganya.

Termasuk dalam golongan ini, orang yang berutang untuk kemaslahatan diri dan keluarga tidak berlebihan, seperti untuk nafkah, berobat, membangun rumah (hanya untuk pembangunan atau renovasi rumah sejahtera tapak), dan kebutuhan primer lainnya.

2) Berhutang untuk kemaslahatan umum atau pihak lain. Termasuk dalam golongan ini, membangun sarana ibadah umat Islam di daerah mayoritas muslim yang belum memiliki sarana ibadah yang layak.

Tidak termasuk golongan gharimin adalah orang yang berutang untuk konsumsi barang kebutuhan sekunder atau tersier atau orang mampu yang berutang untuk keperluan bisnis.

Nah, itulah penjalasan terkait dengan bisakah zakat untuk membantu melunasi utang Pinjol?.

Sekarang masuk pada cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan dari Baznas dan Bank sentral di Indonesia untuk melunasi Pinjaman Online (Pinjol).

Sayarat mendapatkan Bantuan Melunasi Pinjol dari Baznas

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah