Baznas dan BI Siap Lunasi utang Masyarakat, Bisakah Zakat untuk Membantu Melunasi Utang Pinjol? Ini Syaratnya

- 18 April 2024, 11:55 WIB
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol /Foto: DLH Jabar repost Instagram @pikiranrakyat/

Pikiran Rakyat BMR - Pinjaman online (Pinjol) saat ini sangat merebak di tengah masyarakat.

Dengan akses yang begitu mudah, membuat masyarakat banyak menempuh jalan Pinjaman online (Pinjol) untuk mendapatkan uang.

Pinjaman online (Pinjol) sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Kehadiran Pinjaman online (Pinjol) mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Namun banyak juga yang mengutuk kehadiran Pinjaman online (Pinjol).

Sebab, banyak masyarakat yang terjerat dengan Pinjaman online (Pinjol) ini.

Banyak dari masyarakat Indonesia tak bisa meluniasi Pinjaman online (Pinjol).

Dan dampak dari Pinjaman online (Pinjol) ini membuat masyarakat banyak yang tidak tenang.

Pinjaman online (Pinjol) sendiri ada yang lagal dan ada yang ilegal.

Nah, Pinjaman online (Pinjol) ini yang cukup meresahkan masyatakat.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x