Baznas dan BI Siap Lunasi utang Masyarakat, Bisakah Zakat untuk Membantu Melunasi Utang Pinjol? Ini Syaratnya

- 18 April 2024, 11:55 WIB
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol
Kabar gembira buat anda yang terlilit utang pinjol, ada 3 lembaga yang dapat membantu menyelesaikan utang pinjol /Foto: DLH Jabar repost Instagram @pikiranrakyat/

Baznas Baznas merupakan salah satu lembaga yang bersedia membantu warga yang terjerat utang pinjol, bila termasuk kategori asnaf zakat sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60. Untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, pemohon mesti mengajukan permohonan bantuan dan melampirkan syarat mendapat bantuan Baznas.

Syarat mendapat bantuan Baznas adalah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, dan Bukti tagihan utang.

Sayarat mendapatkan Bantuan Melunasi Pinjol dari BI

Selain Baznas, BI juga dapat membantu warga yang terjerat pinjol. Bank sentral di Indonesia itu bisa membantu nasabah melunasi utang, termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Sengketa antara nasabah dengan bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.

Dalam PBI Bab II Penyelenggaraan Mediasi Perbankan pasal 6 ayat 1 disebutkan, mediasi perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. Adapun pada ayat 2 disebutkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.

Cara pengajuan penyelesaian sengketa:

Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai, pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank.

Selanjutnya, sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya.

Berikutnya, sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan, sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Kemudian, pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah