PENYEBAB Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Dimata matai Densus 88 Hingga Profil dan Kekayaan

- 29 Mei 2024, 14:19 WIB
Profil Hingga Perbandingan Kekayaan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kepala Densus 88
Profil Hingga Perbandingan Kekayaan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kepala Densus 88 /kolase foto/lhkpn/

Baca Juga: Aturan Pengamanan TNI di Kejagung Disorot Hingga Penyabab Jampidsus Dimata matai Oknum Densus 88

Yang melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Indonesia Police Watch (IPW) bersama organisasi masyarakat lainnya bernama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

Dilansir dari pikiran.rakyat.com, di tengah polemik peristiwa dugaan penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan.

Dari infromasi diperoleh, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilakukan Kejagung.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator KSST, Ronald. Adapun benda sita korupsi tersebut adalah berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dijelaskan Ronald, KSST koalisi sipil selamatkan tambang melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Ronald memastikan pihaknya telah menyerahkan data-data terkait dugaan korupsi yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Tak hanya data, dia menyebut fakta-fakta seputar praktik rasuah itu juga sudah diserahkan ke lembaga antirasuah.

Diungkapkan Ronald terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain.


Lebih lanjut Ronald menjelaskan, ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut.
Pasalnya, kata dia, nilai lelangnya tidak sesuai dengan kerugian yang dialami negara.

“Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 triliun tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” tutur Ronald kepada wartawan Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah