PIKIRAN RAKYAT BMR - Kasus dugaan sejumlah anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah masih menyisahkan tanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah masih diduga dikuntit atau dimata-matai oleh sejumlah anggota Densus 88 pada Minggu 19 Mei pekan lalu.
Saat itu Jampidsus Febrie Adriansyah berada di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Soal kabar penguntitan atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga dilakukan Densus 88 ini dibenarkan oleh pihak Kejagung maupun Polri.
Terinfromasi, anggota Densus 88 yang menguntit atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah berpangkat Bripda.
Setelah ditangkap, anggota Densus 88 berpangkat Bripda ini dikirim ke Paminal Mabes Polri.
Kemudian anggota Densus 88 berpangkat Bripda tersebut dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Densus 88 berpangkat Bripda ini tidak ditemukan masalah dan tidak dikenakan sanksi.
"Dari Divpropam kami mendapat informasi anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dilasnir dari Antara.