Kasus Ijazah Palsu Meidi Pontoh, Sikap Kejari Bolmut Disebut Aneh Tidak Lanjutkan Kasus

- 23 Juni 2024, 21:30 WIB
"Toma" Bolangitang Bersatu Buat Petisi ke Kejari Bolmut Soal Dugaan Ipal Meidi Pontoh, Samahati: Ditunggu Saja
"Toma" Bolangitang Bersatu Buat Petisi ke Kejari Bolmut Soal Dugaan Ipal Meidi Pontoh, Samahati: Ditunggu Saja /

PIKIRAN RAKYAT BMR - Kasus dugaan ijazah palsu Paket C Caleg PDIP Bolmut, Meidi Pontoh, semakin memanas dan menjadi sorotan masyarakat luas.

Penetapan dua tersangka, ET dan ZP, oleh polisi telah membuat kasus ini semakin heboh.

Namun, keputusan Kasi Pidum Kejari Bolmut, Jeri Kurniawan, untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penuntutan menimbulkan kontroversi besar.

Dalam pernyataannya kepada media dan massa saat aksi damai, Jeri Kurniawan mengungkapkan bahwa berkas kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Pernyataan ini mengundang tanda tanya besar, terutama karena saat mengembalikan berkas kepada polisi, Jeri tidak memberikan petunjuk yang jelas tentang apa yang harus dilengkapi.

Padahal, menurut Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, pasal 30 ayat 5, Penuntut Umum wajib mengembalikan berkas yang belum lengkap kepada Penyidik dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

Keputusan Jeri Kurniawan ini membuat polisi kebingungan dalam melengkapi berkas perkara.

Upaya konfirmasi dari Pikiran Rakyat BMR kepada Jeri Kurniawan pun gagal.

Panggilan telepon dan pesan singkat melalui WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah