Buntut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Meidi Pontoh, PPATK Didesak Audit Keuangan Kasi Pidum Kejari Bolmut

- 29 Juni 2024, 06:00 WIB
Buntut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Meidi Pontoh, PPATK Didesak Audit Keuangan Kasi Pidum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan
Buntut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Meidi Pontoh, PPATK Didesak Audit Keuangan Kasi Pidum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan /

PIKIRAN RAKYAT BMR- Kasus dugaan ijazah palsu caleg PDIP Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Meidi Pontoh berbuntut panjang.

Hal ini didasari keputusan Kejari Bolmut yang tidak melanjutkan kasus ini karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawal Keadilan Sutrisno Bila menyebut banyaknya kejanggalan dalam kasus dugaan ijazah palsu Meidi Pontoh.

“Sudah ada saksi yang diperiksa membenarkan proses mendapatkan ijasah saat itu tidak melalui proses pembelajaran tapi hanya menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dan kemudian menerima ijazah tidak melalui dinas pendidikan pemuda dan olahraga saat itu tapi melalui salah satu tersangka pembuktiannya tidak ada arsip atau daftar pengambilan ijasah yang bersangkutan di dinas pendidikan kabupaten bolmut. ,”kata Sutrisno.

Sebut dia beberapa pekan lalu dalam pernyataan terbuka Kejari Bolmut Oktavian Syah Effendi, SH bahwa kasus ini tetap akan berjalan dan ia mewarning bawahannya agar bisa profesional dalam menangani kasus ini.

“Nyatanya hari ini kasus ini dianggap kadaluarsa, padahal dalam keterangan mantan kepala dinas ia tidak pernah melihat dokumen termasuk legalisir atas nama Meidi Pontoh,”ungkap dia.

Dia juga menyebut bahwa keterangan cabang dinas tidak pernah melihat adanya registrasi ijazah dari Meidi Pontoh.

“Menurut info pemeriksaan yang kami dapatkan bahwa MP sudah mengakui tidak pernah mengikuti proses belajar pada kelompok belajar yang sampai saat ini fiktif keberadaannya. Sehingga jelas kalau prosesnya tidak diikuti ijazah ini sudah dipastikan didapatkan dgn cara-cara yang ilegal ”tutur Sutrisno yang mengaku mendapat informasi tersebut dari Kasat Reskrim.

Disamping ada kecurigaan pada penandatanganan ijazah Meidi Pontoh bahwa tidak ada ijazah pada tahun 2008 itu foto miliknya berwarna.

“Berikut juga ada kecurigaan di ijazah cap dulu baru jempol, harusnya jempol kemudian ditandai cap, ini satu tanda ijazah mengarah ke palsu,”ungkap dia.

Sutrisno mengaku jika kasus ini tidak terproses secara prosedur maka dirinya akan mengawal kasus ini di instansi manapun.

Ia juga mengungkap kejanggalan saat dirinya bersama beberapa orang melakukan aksi di Kejari Bolmut saat itu mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum Jeri Kurniawan.

Menurut Kasi Pidum saat itu, kata Sutrisno, bahwa kasus ini sudah dikembalikan ke kepolisian.

“Dia mengatakan ini tidak memenuhi unsur, padahal sebelumnya kasus ini kian jelas pasca Polres Bolmut menetapkan 2 orang tersangka yakni ET yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bolmut dan OP selaku pencetus Kelompok Belajar Bintang Timur,”tutur dia.

Sutrisno mengungkapkan bahwa saat itu dirinya membawa sejumlah dokumen bukti ijazah palsu namun Kasi Pidum Jeri Kurniawan tegas menolak melanjutkan kasus ini.

“Pada saat itu Jeri mengaku bahwa ini salahnya Bawaslu, lho saya heran dan bertanya kenapa jadi salah Bawaslu,”kata dia.

Menurut Jeri pihaknya tidak pernah diundang dalam Sentra Gakkumdu.

“Katanya mereka (Kejari) hanya diundang saat musyawarah, pengambilan keputusan tidak dilibatkan, harusnya ketika tidak menandatangani berita acara maka Bawaslu kabupaten harus mengajukan perkara ini ke Bawaslu provinisi,’’kata Sutrisno menirukan pernyataan Jeri Kurniawan.

Sutrisno menyebut kasus ini harusnya berjalan ke pengadilan pasca sudah ditetapkan dua tersangka.

“Anehnya malah dikembalikan ke Bawaslu, menurut kami perkara ini seolah akan dikaburkan, penegakan hukum seperti apa ini,”kata dia.

Sebut Sutrisno kenapa seperti ijazah palsu bisa lolos, padahal banyak orang yang bersusah payah menempuh pendidikan.

“Ini ketika ingin mencapai tujuan calon legislatif seenaknya bisa bayar ijazah, apalagi ini mengarah ke pemalsuan dokumen negara,”kata dia.

Sutrisno juga menyebut muncul kecurigaan terkait sepak terjang Kasi Pidum Jeri Kurniawan dari sisi kepemilikan harta kekayaan yang naik drastis.

Ia mendesak agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit kekayaan Kasi Pidum Jeri Kurniawan.

“Kami kan tidak tahu bisa saja ada yang tersembunyi kan ada LHKPN nya ,”kata dia.

Ia menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini.

“Kami hanya cinta negeri ini, jangan mengacak-acak oleh tangan kotor pihak tertentu,”kata dia.

Sementara itu Kasi Pidum Jeri Kurniawan saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat BMR perihal hal ini seolah menghindar saat dihubungi via seluler.

“Ke pak Kasi intel aja,”singkat dia kemudian diduga ia memblokir kontak WhatsApp.

Dalam keterangan beberapa media Jeri Kurniawan menyebut status kasus ini P19 atau dikembalikan kepada penyidik karena tidak syarat formil dan materil.

Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Doly Kurniawan turut membenarkam hal tersebut.

“Berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan dengan status P19,”kata dia Rabu 19 Juni 2024.

Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat BMR.

Kekayaan Kasi Pidum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan

Melansir laman LHKPN KPK ternyata tiap tahun kekayaan Jeri Kurniawan mengalami kenaikan drastis hampir tiap tahun.

Pada periode 2018 saat menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Sumatera ia memiliki kekayaan Rp.894.200.000.

Sedangkan pada periode 31 Desember 2019, saat menjabat Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan Dan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jeri Kurniawan melaporkan kekayaan senilai Rp 894.200.000.

Kemudian ada penurunan pada laporan periode 31 Desember 2020, saat menjabat Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan senilai Rp.747.200.000.

Selanjutnya ada 31 Desember 2021, saat kembali menjabat Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan Dan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ia memiliki nilai kekayaan Rp.845.667.000.

Lalu pada periode 31 Desember 2022, saat menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jeri Kurniawan melaporkan kekayaan senilai Rp.1.305.480.000.

Yang terakhir laporan pada 5 Februari 2024, atau periode 31 Desember 2023, yang masih tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kekayaan Jeri Kurniawan naik drastis Rp.2.306.750.000.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah