Gawat! Guru yang Pernah Terlibat Partai Politik Tak Bisa Daftar PPPK dan CPNS, Berikut Daftar Namanya

- 18 April 2024, 13:14 WIB
Gawat! Guru yang Pernah Terlibat Partai Politik Tak Bisa Daftar PPPK dan CPNS, Berikut Daftar Namanya
Gawat! Guru yang Pernah Terlibat Partai Politik Tak Bisa Daftar PPPK dan CPNS, Berikut Daftar Namanya /
PIKIRAN RAKYAT BMR - Penerimaan PPPK dan CPNS 2024 akan banyak diperuntukkan bagi para guru.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas yang menyebutkan bahwa 22% dari 2.302.543 formasi yang dibutuhkan, akan dialokasikan untuk tenaga pendidik atau guru.
Hanya saja, tidak semua orang yang berprofesi sebagai guru bisa mendaftar menjadi PPPK dan CPNS.
 
Guru yang pernah berurusan dengan partai politik, yaitu terdaftar sebagai anggota partai politik, tidak akan lolos di seleksi administrasi.
 
Pasalnya, nama guru tersebut akan otomatis di banned dalam sistem pendaftaran calon peserta PPPK dan CPNS.
 
Hal ini diketahui dari syarat umum pelamar PPPK dan CPNS guru yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
 
Persyaratan ketujuh mengatakan bahwa guru atau tenaga pendidik yang pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik, terlarang untuk menjadi pelamar PPPK dan CPNS 2024.
 
Selain pengurus dan anggota partai, guru yang sudah berumur diatas 35 tahun juga tidak bisa menjadi pelamar PPPK dan CPNS 2024.
 
Begitu juga mantan ASN yang pernah berhenti atau diberhentikan sebagai anggota PNS.
 
Meskipun telah lama menjadi guru, guru yang latarbelakang pendidikannya tidak sesuai dengan posisi yang dilamar, juga tidak akan lulus menjadi peserta PPPK dan CPNS 2024.
 
Ada 8 syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK dan CPNS 2024 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Berusia Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
 
3. Memiliki Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar 
 
4. Sehat jasmani dan rohani 
 
5. Tidak Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 
 
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari keanggotaan sebagai ASN, Polisi atau Polri
 
7. Tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai atau organisasi terlarang 
 
8. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil Daerah di Instansi lain.
 
Selain persyaratan umum diatas, guru yang ingin mendaftar menjadi PPPK dan CPNS 2024 juga harus memenuhi persyaratan khusus.
 
Yang paling penting adalah guru harus memiliki latarbelakang pendidikan atau ijazah pendidikan (Sarjana Pendidikan).
 
Ini artinya, guru yang memiliki latar belakang pendidikan manajemen, hukum, kehutanan, hubungan Internasional dan lainnya, tidak akan lolos di tes Administrasi PPPK dan CPNS 2024.
 
Mereka yang lolos hanya guru yang bergelar SPd (Sarjana Pendidikan).
 
Waktu Pendaftaran PPPK dan CPNS 
Dalam laman resmi BKN, pendaftaran CPNS 2024 akan dibagi menjadi tiga gelombang.
 
Gelombang pertama akan dibuka pada tanggal 14 April. Hanya saja pada gelombang ini hanya dikhususkan untuk lulusan sekolah kedinasan.
 
Adapun untuk pendaftaran PPPK dan CPNS akan dilaksanakan di periode kedua dan ketiga.
 
Periode kedua akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Sedangkan bulan ketiga akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
 
Tiga gelombang pendaftaran tersebut merupakan jadwal pengumuman dan seleksi administrasi.
 
Sedangkan untuk jadwal ujian dan pengumuman kelulusan, akan diumumkan di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.***

Editor: Angga Rasid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x