"Apalagi yang melakukan spionase adalah pada tingkatan bintara. Ini bukan hal yang besar lah apalagi diperdebatkan," katanya.
Disinggung apakah kegiatan spionase ini melanggar hukum menurut Muradi seharusnya memang harus ada izin dari pengadilan.
"Ada yang terbuka dan yang tertutup terkait spionase ini. Jika tidak ada izin maka melanggar hukum, kejadian kemarin tersebut juga apakah ada yang memberikan perintah atau tidak," katanya.
"Secara holistik spionase yang melibatkan TNI dan Polri ini pun merupakan distorsi masalah. Sebaiknya semuanya harus bersinergi dengan baik terutama empat lembaga penegak hukum, empat lembaga tersebut adalah TNI, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung," katanya.
Itulah pendapat Prof. Muradi terkait kasus anggota Densus 88 memata-matai atau menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.***