PIKIRAN RAKYAT BMR - Meski terduga pelaku anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sudah ditangkap, kasus ini masih menyisahkan banyak tanya.
Terlebih motif dari sejumlah anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah belum diungkap oleh Polri.
Dilansir dari Antara, Sabtu 1 Juni 2024, anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah yang tertangkap itu berpangkat Bripda.
Anggota Densus 88 menguntit atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah berpangkat Bripda itu langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan di dalam handphone anggota Densus 88 yang menguntit atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah ada profiling Jampidsu.
Sementara dalam pemeriksaan di Polri, tidak ditemukan masalah pada anggota Densus 88 yang menguntit atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menuturkan anggota Densus 88 yang menguntit atau memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah setelah dijemput Paminal, kemudian diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
"Dari Divpropam kami mendapat informasi anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," katanya.