Lakukan Penganiayaan Terhadap Perempuan Berumur 18 Tahun, Pemuda Pateten Tiga Diamankan Polres Bitung

- 13 April 2024, 20:06 WIB
Lakukan Penganiayaan Terhadap Perempuan Berumur 18 Tahun, Pemuda Pateten Tiga Diamankan Polres Bitung
Lakukan Penganiayaan Terhadap Perempuan Berumur 18 Tahun, Pemuda Pateten Tiga Diamankan Polres Bitung /Freepik/

PIKIRAN RAKYAT BMR - Seorang pemuda berinisial RK (20) diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Pasalnya, RK diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial F (18).

Korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, melaporkan RK ke pihak berwajib.

Baca Juga: Ketua Cabang HMI Tondano Siap Mengawal Tuntas Kasus Lakalantas yang Menimpa Guntur Abas

Kasus penganiyaan yang terjadi di Pateten Tiga tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

“Terduga pelaku berinisial RK (20) diamankan pada hari Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa Kota Bitung,” ujarnya, dikutip dari TribataNews.

Baca Juga: Mahasiswa UNIMA Sulut Tewas, Diduga Ditabrak Oknum Polisi, Keluarga Cari Keadilan

Kasus ini bermula, saat pelaku yang tengah dalam keadaan mabuk berat sedang tidur dan dibangunkan oleh korban.

"Karena merasa kesal pelaku langsung memukul korban karena saat itu pelaku dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, memukul korban menggunakan tangan dan kaki hingga akibatkan korban alami lebam di pipi kiri, kanan dan dahi.

Halaman:

Editor: Angga Rasid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x