"Juga terdapat luka lecet di bagian lutut sebelah kiri karena ditarik oleh pelaku pada saat korban terjatuh," terangnya.
Kasi Humas Polres Bitung mengungkapkan, penganiayaan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban.
Pada tahun 2022, pelaku juga pernah melakukan penganiayan terhadap korban menggunakan sajam.
"Pelaku diproses hukum dan menjalani hukuman selama 6 bulan pada tahun 2022 di Lapas Tewaan Bitung,” pungkasnya.***