Dalam keterangan beberapa media Jeri Kurniawan menyebut status kasus ini P19 atau dikembalikan kepada penyidik karena tidak syarat formil dan materil.
Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Doly Kurniawan turut membenarkam hal tersebut.
“Berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan dengan status P19,”kata dia Rabu 19 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat BMR.
Kekayaan Kasi Pidum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan
Melansir laman LHKPN KPK ternyata tiap tahun kekayaan Jeri Kurniawan mengalami kenaikan drastis hampir tiap tahun.
Pada periode 2018 saat menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Sumatera ia memiliki kekayaan Rp.894.200.000.
Sedangkan pada periode 31 Desember 2019, saat menjabat Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan Dan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jeri Kurniawan melaporkan kekayaan senilai Rp 894.200.000.
Kemudian ada penurunan pada laporan periode 31 Desember 2020, saat menjabat Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan senilai Rp.747.200.000.
Selanjutnya ada 31 Desember 2021, saat kembali menjabat Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan Dan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ia memiliki nilai kekayaan Rp.845.667.000.